Kartu Tanda Penduduk atau biasa dikenal dengan KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh semua orang. Masyarakat yang sudah cukup umur wajib untuk membuat KTP sebagai identitas bahwa telah terdaftar secara resmi sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Jika anda sudah memiliki KTP maka sudah bisa menunjukan identitas diri. Bahkan anda juga bisa melakukan pembukaan rekening bank tanpa harus membuat KTP lagi. Dengan begitu bisa tercegah dari pemalsuan dan KTP ganda.
Bagaimana Cara Cek KTP Secara Online?
Cek NIK KTP Online Melalui GISA
Untuk mengecek bahwa anda sudah terdaftar secara resmi sebagai warga negara Indonesia sangat gampang. Anda bisa mengeceknya secara online melalui GISA. GISA sendiri merupakan kepanjangan dari gerakan Indonesia sadar administrasi, yang mana program pemerintah dijalankan melalui Dukcapil.
- Pertama-tama anda harus mengunjungi situs resmi dari Dukcapil https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id/.
- Kemudian pilih simbol pesan yang ada pada bagian kanan bawah halaman.
- Jangan lupa untuk mengkliknya dan melengkapi data diri anda sesuai dengan informasi yang tertera.
- Tulis secara lengkap dan akurat baik nama, nomer handphone, alamat dan lain sebagainya.
- Setelah itu klik tombol masuk dan sampaikan tujuan anda melakukan pengecakan ktp tersebut.
Cek NIK KTP Secara Online Melalui Layanan SMS Dukcapil
Apabila anda masih bingung dan belum mengerti untuk melakukan cek KTP secara online. Namun anda tidak perlu khawatir sebab masih ada cara yang lebih praktis untuk anda lakukan. Nah anda bisa mengeceknya dengan mudah melalui layanan SMS Dukcapil.
- Langkah pertama yang bisa anda lakukan yaitu buatlah pesan sikngkat menggunakan format Cek#KTP#NIK.
- Pastikan anda telah memiliki dan menyimpan nomer Dukcapil
- Setelah itu kirim SMS tersebut ke nomer Dukcapil 0815-3636-999.
- Kemudian tunggu beberapa saat jika anda sudah mengikuti semua langkah-langkah diatas.
- Nah jika pesan ada sudah dibaca maka anda tingga menunggu balasan Dukcapil untuk memberitahu anda sudah terdaftar apa belum.
Sekian ulasan artikel diatas mengenai cara cek ktp secara online, semoga artikel ini bisa membantu serta bermanfaat.
Comment here