Sebelum diamankan dan ditahan kembali, Bahar bin Smith pernah menolak untuk diberikan asimilasi sesuai program pemerintah terkait Covid 19. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Keluarga Bahar bin Smith, Habib Agil dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (20/5/2020). Bahar bin Smith kembali diamankan setelah sempat bebas dari penjara.
Ia keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, pada Sabtu (16/5/2020). Namun setelah itu Bahar bin Smith diketahui melakukan ceramah yang membuat kerumunan masa. Di mana telah dianggap melanggar kesepakatan dan syarat dari program asimilasi.
Tak hanya itu, Bahar bin Smith juga dianggap melakukan pelanggaran terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi, menurut penjelasan Habib Agil, Bahar bin Smith melakukan kegiatan itu karena dianggap tengah membela rakyat dan umatnya. Selain itu, Bahar bin Smith juga membela kaum kaum yang merasa terdzalimi.
Kegiatan tersebut justru membuat Bahar bin Smith kembali diamankan, pada Selasa (19/5/2020), dini hari. Habib Agil merasa kegiatan yang dilakukan kala itu menimbulkan prasangka dari pemerintah. Dan kemudian pemerintah yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut asimilasi Bahar bin Smith.
Padahal, Habib Agil sudah mengatakan sejak awal Bahar bin Smith enggan diberikan asimilasi. Penolakan tersebut sudah terjadi sejak program pembebasan narapidana terkait Covid 19 dari gelombang pertama. Meski menolak, Bahar bin Smith dipaksa untuk ikut program asimilasi dan kemudian sempat bebas beberapa waktu lalu.
"Dan inilah yang kemudian menimbulkan prasangka dari pihak pemerintah," terang Habib Agil. "Sehingga pemerintah mencabut terhadap asimilasi tersebut." "Dari awal sudah saya sampaikan pada program yang pertama, Habib Bahar menolak asimilasi tapi tetap dipaksakan untuk ikut," tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan pencabutan berdasarkan pengamatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sehingga ada beberapa hak yang kemudian juga dicabut terkait kembali diamankannya Bahar bin Smith. Di mana Bahar bin Smith tidak akan mendapatkan hak remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kemudian juga dicabut haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti bersama, hingga mendapatkan kembali asimilasi. Bahar bin Smith juga tidak mendapatkan cuti menjelang bebas maupun kesempatan bebas bersyarat. "Adapun hak hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman yaitu, tidak mendapatkan hak remisi," jelas Liberti.
"Tidak juga mendapatkan cuti mengunjungi keluarga, cuti bersama, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat," lanjutnya. Pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Kemenkumham juga memiliki poin lainnya. Di mana Bahar bin Smith yang sempat memberikan ceramah itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dalam kesempatan itu, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang intinya adalah membenci pemerintah. Sehingga ditakutkan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah diamankan kembali, Bahar bin Smith kemudian ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Hingga akhirnya dilakukan pemindahan ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan terjadi dengan alasan ketertiban dan juga keamanan. Sebelumnya, Bahar bin Smith tersandung kasus penganiayaan di tahun 2019, lalu.
Saat itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian Bahar bin Smith sempat mendapatkan asimilasi setelah menjalani setengah masa tahanan sebelum kembali diamankan.
Comment here